RADARCIREBON.ID –Pemerintah memastikan pengurusan hak dan klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora, yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan, terus dikawal hingga tuntas.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan negara hadir untuk mendampingi keluarga almarhum, memastikan kepastian proses, dan mengawal pemenuhan hak sesuai ketentuan. Termasuk klaim asuransi luar negeri dan sisa gaji—hingga diterima sepenuhnya oleh ahli waris.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” kata Mukhtarudin, dikutip Senin (2/2/2026).
Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif
Mukhtarudin menjelaskan, Reza berangkat ke Korea Selatan secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9. Status sebagai pekerja migran prosedural, kata dia, menjadi dasar penting agar pemenuhan hak dapat dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
Namun, ia menekankan bahwa mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat.
“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul serta pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, dan menelusuri sisa gaji serta hak-hak lain yang masih menjadi kewajiban pemberi kerja.
“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tuturnya.
Mukhtarudin menambahkan, seluruh proses administratif dari sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan. Ia menegaskan penanganan kasus ini bukan sekadar urusan dokumen.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” katanya.
