Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk saat pemulangan jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025. Selain itu, keluarga telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
“Fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran juga telah diterima keluarga korban senilai Rp85.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri,” ujar Mukhtarudin.
Diketahui, ahli waris almarhum Reza Valentino Simamora adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI menyatakan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian yang adil.
Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif
Reza Valentino Simamora merupakan pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.
Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat bertugas menarik jaring, tali penahan kapal putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang. Setelah pencarian intensif, Reza ditemukan oleh Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 untuk dimakamkan di daerah asal. Saat pemulangan, keluarga disebut telah menerima santunan serta hak BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan keluarga terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen-dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.
Dokumen klaim lengkap kemudian dikirim Kementerian P2MI ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI juga mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum.
Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah memastikan kembali status almarhum sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang tengah diproses, yakni Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.
Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim disebut telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Adapun proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan KBRI Seoul. (dsw)
