Red Notice Terbit, Riza Chalid Jadi Buruan Interpol dari 196 Negara

Riza Chalid
BERI PENJELASAN: Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko (dua dari kiri) menyampaikan bahwa Riza Chalid kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol, kemarin. FOTO: FAJAR ILMAN/DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA-Riza Chalid kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Sebanyak 196 negara anggota Interpol kini mengawasi pergerakan bos minyak ini.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan saat ini, timnya telah bergerak menuju negara tempat Riza Chalid berada.

“Red Notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko pada wartawan, akhir pekan kemarin.

Baca Juga:Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Masa Depan Jude Bellingham DipertanyakanRuang Fiskal Desa Terhimpit, Legislator Jabar Hadir Kawal Aspirasi Warga

Dia menegaskan bahwa Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya.

Untuk penangkapan, kata dia, sedang dikerjakan, sedang dikoordinasikan, dan sedang di-update terus.

“Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Red Notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.

Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.

Baca Juga:RTRW 2026-2046, Pemda Kuningan Tegaskan Komitmen Jaga Alam CiremaiDPRD Kuningan Tegaskan Perda RTRW Mesti Kunci Lereng Ciremai Jadi Zona Konservasi

Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dsw)

0 Komentar