Damkar Terkecoh Laporan Palsu hingga Tangani Urusan Sepele, Ini Kisahnya!

Petugas Damkar Kabupaten Cirebon
SIAGA: Petugas Damkar Kabupaten Cirebon kerap menerima laporan di luar tupoksi sebagai pemadam kebakaran, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

Di sisi lain, Eno menilai, fenomena tersebut juga menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap damkar. Namun kepercayaan itu kerap diiringi ekspektasi yang terlalu tinggi.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum semua personel damkar dibekali keahlian penanganan kegawatdaruratan, terutama untuk kasus nonkebakaran.

Keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan di lapangan ini, masih menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga:AKMI Suaka Bahari Cirebon Siap Perkuat SDM Martim Nasional lewat Wisuda 2026Perkuat Tata Kelola, Pemkab Cirebon Helat Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif

“Kalau persoalan masih bisa ditangani bersama saudara atau tetangga sekitar, sebaiknya itu ditempuh lebih dulu. Selain meringankan tugas damkar, ini juga mencerminkan solidaritas sosial,” katanya.

Eno mengingatkan, laporan palsu dan panggilan iseng bukan hanya merugikan petugas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ya, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 atau ke kontak resmi damkar dapat dikenakan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat.

“Ini bukan hal sepele. Laporan palsu bisa berakibat fatal bagi orang lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Karena itu, kami berharap masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya. (*)

0 Komentar