Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35 Ribu per Jiwa

zakat fitrah
ZAKAT FITRAH: Setelah melakukan rapat koordinasi lintas sektor, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa setara Rp35.000. Foto: Baznas Kuningan 
0 Komentar

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan Sofyan.

Pemkab Kuningan juga mengimbau agar camat, kepala desa, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah ini hingga ke tingkat RT dan RW. Sosialisasi dini dinilai penting agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal.

Pembayaran zakat fitrah lebih awal diharapkan dapat memudahkan panitia atau amil zakat dalam mendistribusikannya kepada para mustahik, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga:Pasca Banjir, Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk WargaMisi Berat Newcastle United di Etihad Stadium, Manchester City Diunggulkan ke Final Piala Liga

Masyarakat Kuningan dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui UPZ di masjid atau musala setempat, maupun melalui layanan resmi Baznas Kuningan, guna menjamin pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran. (ags)

0 Komentar