Stop Rekrut Honorer dan PNS, Pemkab Cirebon Prioritaskan Pengangkatan PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP 
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan membuka rekrutmen tenaga honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa tahun ke depan.

Kebijakan tersebut diambil seiring fokus pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP kepada Radar Cirebon saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2).

Baca Juga:Menag: Indonesia Jadi Negara Pertama Diizinkan Beli Properti di Mekah dan MadinahEpson Luncurkan Proyektor Portabel Lifestudio Terbaru untuk Gaya Hidup Modern

Lebih lanjut, dikatakan Ade, saat ini Pemkab Cirebon memprioritaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional sekaligus upaya menyesuaikan beban anggaran daerah.

“Untuk saat ini hingga beberapa tahun kedepan, tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Begitu juga dengan PNS,” kata Ade.

Ia menjelaskan, kebutuhan pegawai ke depan akan dipenuhi melalui optimalisasi PPPK yang telah ada.

Jika terdapat PPPK penuh waktu yang pensiun atau meninggal dunia, maka posisinya akan diisi oleh PPPK paruh waktu yang sudah terdaftar.

Menurut Ade, skema tersebut dinilai lebih realistis dan terukur, khususnya dari sisi pengelolaan anggaran daerah.

Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan.

Baca Juga:Sengketa Lahan Desa Kanci Resmi Inkracht, PT DKI Sah Pemilik Tanah Menurut HukumSaling Klaim, DPRD Cirebon Fasilitasi Sengketa Tanah antara Yayasan dan Pemdes Serang

Lebih lanjut, Ade memprediksi, Pemkab Cirebon baru akan kembali membuka rekrutmen Calon PNS (CPNS) maupun PPPK dari kalangan umum pada tahun 2030.

Namun, rencana tersebut masih sangat bergantung pada kondisi fiskal dan kecukupan anggaran daerah di masa mendatang.

“Kalau pun nanti dibuka, tentu akan dipertimbangkan secara matang. Kuncinya tetap pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Ade berharap, penataan kepegawaian dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan tanpa membebani anggaran daerah di masa mendatang. (den)

0 Komentar