Masa Kerja Kurang dari Delapan Tahun, PPPK Cirebon Belum Bisa Isi Jabatan Kepsek

penyerahan Surat Keputusan SK PPPK
BERSAMAAN: Amin (kanan) dan anaknya Suryadi usai menerima SK PPPK Paruh Waktu, kemarin. Foto: Deni Hamdani/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON-Peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon hingga kini masih belum terbuka.

Kendalanya, syarat pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi belum terpenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP, menegaskan bahwa secara aturan, PPPK sebenarnya diperbolehkan mengisi jabatan kepala sekolah.

Namun demikian, terdapat ketentuan utama yang wajib dipenuhi, yakni memiliki pengalaman jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

Baca Juga:Mutasi di Lingkungan Pemda Indramayu, Tiga Pejabat Eselon 2 BergeserKunjungi Kuningan, Wamendagri Akhmad Wiyagus Sambangi SPPG Kasturi

“Secara regulasi, PPPK memang bisa menjadi kepala sekolah. Tapi syaratnya harus memiliki pengalaman jabatan guru minimal delapan tahun,” ujar Ade Nugroho kepada Radar Cirebon, kemarin.

Ade menjelaskan, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, PPPK guru yang ada saat ini rata-rata baru memiliki masa kerja sekitar enam tahun.

Dengan kondisi tersebut, persyaratan pengalaman jabatan belum terpenuhi. Alhasil, hingga saat ini belum ada PPPK di Kabupaten Cirebon yang dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

“Untuk Kabupaten Cirebon, PPPK-nya memang belum ada yang memenuhi syarat itu. Jadi saat ini belum memungkinkan,” tegasnya.

Meski demikian, Ade memastikan pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Jika ke depan masa kerja PPPK telah mencukupi dan tidak ada perubahan aturan, peluang untuk menduduki jabatan kepala sekolah tetap terbuka.

“Kedepan, jika masa kerja sudah memenuhi dan regulasinya tetap sama, tentu peluang itu ada,” tukasnya.

Untuk sementara, jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon masih diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS yang memenuhi persyaratan kepangkatan dan pengalaman jabatan. (den)

0 Komentar