RADARCIREBON.ID – Perumda BPR Bank Cirebon tamat. Tak boleh beroperasi lagi. Karyawan dirumahkan. Tinggal beberapa petugas saja yang disiapkan untuk melayani pengaduan nasabah.
Segala kegiatan usaha dihentikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank milik Pemkot Cirebon itu. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.
Ada tiga poin penting yang disampaikan OJK berkaitan dengan pencabutan izin tersebut. Pertama, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.
Baca Juga:Penahanan Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperpanjang sampai 11 MaretKetika PD Pembangunan Kesulitan, Karyawan Disarankan Meminta Kepastian Waktu lewat Surat Resmi
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga, menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris dan atau pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarangan melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Kondisi yang dialami Perumda BPR Bank Cirebon ini membuat nasabah deg-degan. Seperti terpantau pada berita pencabutan izin atau penutupan Perumda BPR Bank Cirebon di akun Instagram Radar Cirebon, Senin petang (9/2/2026). Ratusan orang berkomentar, mayoritas menanyakan nasib uang mereka yang ada di Bank Cirebon.
Dalam pernyataan pers, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengimbau nasabah Bank Cirebon tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR Bank Cirebon, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. karena itu, nasabah tak perlu panik.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, LPS akan menunjuk salah satu bank pemerintah untuk menjadi bank pembayaran dana nasabah. Pembayaran akan dilakukan bertahap. “Jadi kami mengimbau masyarakat atau nasabah tetap tenang, tunggu mekanisme dari LPS,” ucapnya.
OJK Cirebon juga telah mengimbau Pemkot Cirebon untuk fokus menenangkan hati masyarakat dan menjaga kepercayaan nasabah.
Diharapkan informasi ini bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat. OJK akan mendukung penuh tugas LPS dalam melakukan penanganan dana nasabah yang saat ini disimpan di BPR Bank Cirebon.
