RADARCIREBON.ID – Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berperan penting bagi roda pembangunan.
Dana yang terkumpul dari pajak ini mengalir kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat dalam bentuk nyata.
Mulai dari pengaspalan jalan, drainase yang berfungsi optimal, hingga terangnya lingkungan melalui perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Baca Juga:Indocement Tanam Pohon Peringati Gerakan Sejuta Pohon 2026Indocement Tanam Pohon Peringati Gerakan Sejuta Pohon 2026
Tak hanya fisik, pajak ini juga menjadi tulang punggung peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan gratis yang bermutu, serta berbagai program kesejahteraan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Semangat gotong royong inilah yang melandasi Pemerintah Kota Cirebon saat secara resmi meluncurkan PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Pemkot memahami bahwa pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan investasi bersama untuk menciptakan kota yang lebih nyaman dan maju.
Oleh karena itu, kebijakan tahun ini dirancang lebih humanis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, memastikan bahwa kewajiban perpajakan tidak menjadi beban, melainkan kontribusi yang membanggakan.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah dengan menurunkan tarif NJOP PBB-P2.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan kebijakan yang lebih berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Wali Kota.
Baca Juga:Inter Milan Pesta Gol 5-0 atas Sassuolo, Jay Idzes Tak Mampu Menahan Gempuran di MapeiGAWAT! Rekrutan Baru Liverpool Bernama Jeremy Jacquet Alami Cedera Bahu Parah
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan adanya program diskon bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2010 hingga 2025.
“Kami berikan diskon 50 persen untuk tunggakan lama, ditambah penghapusan sanksi administrasi atau denda. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat,” tambahnya.
Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program PBB-P2 2026 ini. Kesadaran kolektif bahwa pajak adalah modal untuk kesejahteraan bersama harus terus dipupuk.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, Bapak dan Ibu sekalian adalah pahlawan pembangunan yang nyata bagi Kota Cirebon yang kita cintai ini,” pungkas Wali Kota.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menyebutkan bahwa peluncuran tahun 2026 ini merupakan titik balik setelah adanya dinamika pada tahun-tahun sebelumnya.
