Launching PBB-P2 2026, Pemkot Cirebon Hadirkan Relaksasi Pajak dan Layanan Publik yang Transparan

Pemerintah Kota Cirebon saat secara resmi meluncurkan PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/20
Pemerintah Kota Cirebon saat secara resmi meluncurkan PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
0 Komentar

Menurutnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian besar agar ketetapan pajak tahun ini benar-benar mengakomodir kemampuan masyarakat.

“Kami belajar dari dinamika tahun 2024 dan 2025. Aspirasi masyarakat sudah kami kaji, sehingga kami harap tidak ada lagi gejolak,” jelas Mastara.

Mastara merinci bahwa pada tahun 2026 ini, terdapat total 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan.

Baca Juga:Indocement Tanam Pohon Peringati  Gerakan Sejuta Pohon 2026Indocement Tanam Pohon Peringati  Gerakan Sejuta Pohon 2026

Sebanyak 82.618 SPPT adalah kategori ketetapan di bawah Rp2 juta, sementara sisanya sebanyak 4.167 SPPT berada di atas angka tersebut.

Dengan target penerimaan sebesar Rp45 miliar, Pemkot Cirebon optimis angka ini dapat tercapai berkat dukungan dan kepatuhan para wajib pajak.

Didasari oleh Perda Nomor 9 Tahun 2026, relaksasi pajak ini diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Mastara menekankan bahwa transparansi akan selalu dijunjung tinggi.

“Tugas kami adalah mengelola amanah ini. Ketika masyarakat patuh membayar, mereka sebenarnya sedang membangun puskesmas yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, dan infrastruktur yang lebih kuat,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Cirebon juga terus mempermudah akses pembayaran melalui berbagai kanal digital dan perbankan agar warga tidak perlu mengantre lama.

Kemudahan layanan ini menjadi komitmen Pemkot untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan transparan. (*)

0 Komentar