MA Tegas Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim PN Depok yang Terjerat OTT KPK

korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok
DUKUNG PENUH: Mahkamah Agung MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Foto: Moh Purwadi/Disway
0 Komentar

Sebagai langkah administratif, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap hakim yang terlibat kepada Presiden Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption. Biaya sosial dan institusionalnya terlalu mahal bagi negara jika masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Depok. Penetapan itu merupakan hasil OTT yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Walikota: Pers Fondasi Nalar Publik yang SehatTinjau Brigif TP 31 dan Yonif TP 875 di Dompu, Menhan Sjafrie Tekankan TNI Harus Bermanfaat bagi Rakyat

Selain EKA, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) serta tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok yang diduga menjadi perantara, serta dua pihak swasta sebagai pemberi suap: Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.(dsw)

0 Komentar