RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon resmi meluncurkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, Selasa (10/2/2026), di lobi Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Cirebon Effendi Edo, anggota DPRD Karso R. Endah Arisanasyakanti, S.H., Penjabat Sekretaris Daerah Sumantho, jajaran pejabat eselon II, para camat, serta lurah se-Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Walikota: Pers Fondasi Nalar Publik yang SehatTinjau Brigif TP 31 dan Yonif TP 875 di Dompu, Menhan Sjafrie Tekankan TNI Harus Bermanfaat bagi Rakyat
“Kami ingin memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak kepada rakyat agar lebih ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Effendi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2010 hingga 2025. Pemkot memberikan diskon sebesar 50 persen atas pokok tunggakan, disertai penghapusan sanksi administrasi dan denda.
“Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Effendi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung keberhasilan program PBB-P2 2026. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat telah menjadi pahlawan pembangunan bagi Kota Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, mengatakan peluncuran PBB-P2 2026 menjadi penanda dimulainya proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu,” ujarnya.
Baca Juga:Kasus Ketua PN Depok Jadi Ujian Serius Integritas Hakim dan Pengawasan PeradilanLomba Hafidz Cilik Jadi Program Unggulan TK Baitul Makmur
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera menunaikan kewajibannya setelah menerima SPPT. (abd)
