Menurutnya, sejarah merupakan fondasi peradaban yang memberi arah bagi pembangunan berkelanjutan.
Sementara dalam RPJMD, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki program konkret, terukur, dan didukung anggaran yang jelas.
Program tersebut mencakup inventarisasi tokoh dan situs bersejarah, penetapan status cagar budaya, serta integrasi sejarah lokal dalam pendidikan, pariwisata budaya, dan penataan ruang kota.
Baca Juga:Indocement Tanam Pohon Peringati Gerakan Sejuta Pohon 2026Indocement Tanam Pohon Peringati Gerakan Sejuta Pohon 2026
Rinna juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
Mandat tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan dalam kebijakan lintas sektor, bukan sekadar menjadi agenda pelengkap.
Sebagai wakil rakyat, Rinna menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan perencanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga akar sejarah dan nilai-nilai yang membentuk identitas Cirebon.
“Jangan sampai tokoh besar Cirebon justru lebih dihargai oleh daerah lain. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia berharap polemik terkait Mayor Tan Tjin Kie dapat menjadi momentum evaluasi RPJMD sekaligus pijakan dalam penyempurnaan RPJPD.
Dengan demikian, pelestarian sejarah dan cagar budaya tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan Kota Cirebon.
“Cirebon memiliki modal sejarah dan budaya yang kuat. Modal ini hanya akan menjadi kekuatan jika dirawat melalui perencanaan yang konsisten dan kebijakan yang berpihak. Sejarah Cirebon harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” pungkasnya. (abd)
