Hari Ini 138 Kuwu Hasil Pilwu Serentak Indramayu 2025 Dilantik

DPMD Kabupaten Indramayu
PERSIAPAN MATANG: Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu Adang Kusumah Dewantara memberikan keterangan terkait persiapan pelantikan 138 kuwu hasil Pilwu Serentak Indramayu 2025. Foto: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Kamis, 12 Februari 2026, menjadi momentum yang ditunggu-tunggu para kuwu (kepala desa) terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025 yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu. Para kuwu resmi dilantik, dan mulai menjabat sebagai kuwu definitif di desa masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Adang Kusumah Dewantara menjelaskan, jumlah kuwu yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.65/DPMD/2026 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 Masa Jabatan 2026–2034 sebanyak 138 orang.

“Awalnya ada 139 kuwu terpilih. Namun satu kuwu terpilih dari Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, meninggal dunia. Meski demikian, pihak keluarga tetap akan hadir dalam prosesi pelantikan,” ujar Adang, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:1.000 Nelayan di Kabupaten Indramayu Terlindungi BPJS KetenagakerjaanPengurus HIPMI IPB Cirebon Resmi Dilantik, Dorong Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja

Ia mengatakan, Pemkab Indramayu telah melakukan berbagai persiapan untuk prosesi pelantikan yang akan digelar di Pendopo Bupati Indramayu. Seluruh kuwu terpilih diwajibkan hadir dan mengikuti prosesi pelantikan secara langsung oleh Bupati Indramayu.

Dari total 138 kuwu yang dilantik, sebanyak 45 orang merupakan petahana yang kembali terpilih.

“Petahana yang ikut Pilwu Serentak ada 85 orang, dan yang kembali terpilih sebanyak 45 orang atau sekitar 52 persen. Kuwu terpilih wajib hadir dengan pakaian yang telah ditentukan. Kami berharap pelantikan berjalan lancar dan sukses. Kami juga berpesan agar kuwu terpilih menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi, terutama di tengah kebijakan efisiensi pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, masa jabatan kuwu hasil Pilwu Serentak 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni selama delapan tahun.

“Karena masa jabatannya delapan tahun, maka sejak dilantik pada 12 Februari 2026, mereka akan menjabat hingga tahun 2034. Khusus Desa Sukasari yang kuwu terpilihnya meninggal dunia, akan dijabat Penjabat (Pj) Kuwu sampai mengikuti pemilihan kuwu berikutnya. Yang terdekat dijadwalkan pada 2029,” pungkas Adang.

Adapun daftar nama kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2025 tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu. Antara lain Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Arahan, Cantigi, Lohbener, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Krangkeng, Kertasemaya, Sukagumiwang, Jatibarang, Widasari, Bangodua, Tukdana, Losarang, Sliyeg, Lelea, Cikedung, Terisi, Kroya, Gabus Wetan, Kandanghaur, Bongas, Sukra, Patrol, Anjatan, Haurgeulis, dan Gantar, dengan total 138 kuwu terpilih. (oni)

0 Komentar