Deti memaparkan, mekanisme reaktivasi BPJS PBI dilakukan melalui pemerintah desa setempat. Pasien akan dibekali surat keterangan dari RSUD Waled yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjalani pengobatan rutin cuci darah. Berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
“Surat keterangan dari rumah sakit menjadi dasar reaktivasi BPJS PBI. Selama proses berjalan, pasien tetap terlayani. Hanya saja, penagihan ke BPJS baru bisa dilakukan setelah status kepesertaan kembali aktif,” pungkasnya. (sam)
