Namun nantinya pencairan tetap dilakukan melalui rekening atas nama nasabah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, izin BPR Bank Cirebon resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fraud.
Salah satu pemicunya adalah kredit macet dan mekanisme penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat
Pemerintah Kota Cirebon sempat memiliki opsi untuk menyelamatkan perusahaan daerah tersebut.
Namun opsi penyelamatan tersebut tidak diambil, sehingga likuidasi akhirnya dilakukan. (asep deni)
