FH UGJ Cirebon Menggelar Seminar Transisi KUHP Kolonial ke Nasional

FH UGJ Cirebon
SEMINAR: FH UGJ Cirebon menggelar seminar nasional “Dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional” di Auditorium UGJ, Jumat (13/2/2026). FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (FH UGJ) menggelar seminar nasional bertema “Dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional” di Auditorium Kampus I Universitas Swadaya Gunung Jati, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Rektor UGJ Achmad Faqih, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Mukarto Siswoyo, serta jajaran pimpinan fakultas.

Rektor Achmad Faqih menyatakan, seminar ini menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum nasional, sekaligus simbol kedaulatan hukum Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan produk hukum kolonial.

Baca Juga:Aset Tembus Rp30 Miliar, RAT Koperasi Sehat Sejahtera 2025Pasar Empuk Miras Oplosan, Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tengah Malam

“Indonesia kini memiliki KUHP sendiri yang berlandaskan Pancasila. Tantangannya adalah bagaimana mengawal implementasinya secara adil dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menilai, penerapan KUHP nasional masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesiapan aparat penegak hukum, regulasi turunan, hingga potensi multitafsir pasal. Karena itu, Faqih mendorong FH UGJ aktif memberikan kajian dan rekomendasi kebijakan.

Sementara itu, Mukarto Siswoyo menegaskan bahwa peralihan dari KUHP kolonial ke KUHP nasional merupakan bagian dari proses dekolonialisasi hukum.

“Ini bukan sekadar perubahan pasal, tetapi cerminan nilai bangsa dalam memandang keadilan dan martabat manusia,” katanya.

Menurutnya, KUHP nasional berdiri di atas tiga pilar utama, yakni Pancasila, konstitusionalisme, dan kearifan lokal. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan.

“KUHP baru tidak boleh dipahami secara normatif semata. Perlu pengawalan kritis dari kalangan akademisi,” tegasnya.

Melalui seminar ini, FH UGJ berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat pemahaman dan penerapan KUHP nasional di tengah masyarakat. (abd)

0 Komentar