“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” kata Tarno. (oni)
Jambret Perhiasan dengan Modus Pura-pura Tanya Alamat Berhasil Ditangkap Polisi
