Bupati Kuningan Terbitkan SE Nomor 347 Tahun 2026, Atur Pelaksanaan Ramadan 1447 H

Bupati Kuningan
KONDUSIF: Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan hingga Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Foto: Agus panther/radar CirebonĀ 
0 Komentar

Di bidang pendidikan, seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/RA hingga SMA/SMK/MA diminta mengisi Ramadan dengan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat dan pembinaan karakter secara kolaboratif dengan melibatkan orang tua serta tokoh agama. Bagi peserta didik non-Muslim, kegiatan disesuaikan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan dan toleransi.

Baznas Kabupaten Kuningan diharapkan mengoptimalkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal selama Ramadan. Pengawasan pelaksanaan edaran akan dilakukan secara terpadu oleh perangkat daerah bersama unsur TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD/BUMN, kepala desa, pengelola usaha, organisasi keagamaan, hingga pengurus RT/RW se-Kabupaten Kuningan untuk dilaksanakan dan diawasi bersama.

Baca Juga:Pastikan Jemaat Tionghoa Beribadah Khusyuk pada Perayaan Imlek 2577, Polisi Sigap BerjagaJelang Ramadan 1447 H, Pemkab Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day

Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap Ramadan 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan serta semakin memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat.(ags)

0 Komentar