KKP Hentikan Reklamasi Tak Berizin

Kementerian Kelautan dan Perikanan
TEGAS:  Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara reklamasi di Gersik Jawa Timur karena dinilai tidak sesuai ketentuan, kemarin. Foto: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA-Reklamasi tak berizin di Gresik dihentikan KKP karena tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihak perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2) kemarin. Luasan reklamasi oleh PT SSM itu mencapai 1,72 hektare.

Baca Juga:Pastikan Jemaat Tionghoa Beribadah Khusyuk pada Perayaan Imlek 2577, Polisi Sigap BerjagaJelang Ramadan 1447 H, Pemkab Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT SSM.

Ipunk mungungkapkan, penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambah Ipunk.

Lebih lanjut, dijelaskan Ipunk, setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, salah satunya kesesuaian luasan area usaha.

Baca Juga:Refleksi Setahun Dian–Tuti, Fondasi Kuningan Melesat Mulai TerbangunJelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Indramayu Mulai Naik, Ini Kata Pedagang

“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, perizinan KKPRL untuk memastikan kegiatan di ruang laut berjalan sesuai ketentuan tata ruang agar setiap kegiatan di laut tidak saling tumpang tindih, dan tidak berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem di luat. (dsw)

0 Komentar