Pencairan Tabungan Bank Cirebon, LPS akan Tambah Kantor Layanan Selain Bank Mandiri Yos Sudarso

Tambah Kantor Layanan agar Tak Terkonsentrasi di Yos Sudarso
DATANG DINI HARI: Ratusan orang berdesakan untuk mendapatkan nomor antrean di halaman Bank Mandiri Yos Sudarso, Cangkol, Kota Cirebon, Rabu dini hari (18/2/2026). Siang harinya, pihak bank memutuskan tak ada pencairan karena masih harus koordinasi dengan LPS. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang.

Sesuai UU, akan dilayani hingga 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya atau berakhir tanggal 8 Februari 2031.

Oleh karena itu, LPS mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tidak perlu terburu-buru/berdesak-desakan.

Baca Juga:Tahun Baru Imlek Berlangsung Aman dan DamaiKerusakan Jalan di Kota Cirebon Cuma Ditambal, Walikota Sebut Juni Baru Aspal Permanen

“Ikuti pengaturan dari bank pembayar supaya tetap tertib dan nyaman. Tak perlu datang dini hari agar proses klaim bisa berjalan tertib dan nyaman bagi nasabah,” ungkap Jimmy.

Namun demikian, demi memberikan kenyamanan kepada para nasabah, Jimmy mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan bank pembayar, yakni Bank Mandiri Yos Sudarso, untuk menambah kantor atau layanan di cabang lainnya.

Tujuannnya agar masyarakat tidak terkonsetrasi di Kantor Bank Mandiri Yos Sudarso dan antrean bisa lebih tertib.

Pengolahan nama nasabah sedang disiapkan agar antrean lebih tertib sehingga nasabah bisa antre dengan nyaman, tertib, dan proses klaim bisa dilakukan cepat tanpa hambatan.

“Pencairan dilakukan sendiri oleh nasabah atau pemilik rekening sesuai dengan nama dan rekening yang sudah diumumkan dengan teknis pencairan yang diatur oleh bank pembayar atas koordinasi bersama LPS,” tuturnya kepada Radar Cirebon.

Ia menambahkan, LPS telah bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah atau 81% dari total 18.493 nasabah simpanan Perumda BPR Bank Cirebon. Masih kata Jimmy, simpanan yang akan dibayarkan pada Tahap 1 ini mencapai Rp89,5miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank. (apr)

0 Komentar