Buruh PT Long Rich Tolak Pajak 10% Fasilitas Makan, Kepala Bapenda: Itu Kewajiban Vendor

Buruh PT Long Rich Tolak Pajak
Audiensi aliansi serikat buruh bersama pemerintah daerah dan PT LRI, Kamis (19/2/2026), belum menemui kesepakatan terkait potongan 10 persen dari fasilitas makan karyawan. Foto: samsul huda-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Aliansi serikat pekerja PT Long Rich Indonesia (LRI) menolak rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap fasilitas makan karyawan.

Kebijakan yang merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBJT itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan berpotensi mengurangi hak buruh.

Penolakan tersebut disampaikan lewat forum audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Audiensi itu digelar di ruang rapat Bapenda Kabupaten Cirebon, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:Rp55 Triliun, THR untuk ASN Cair Lebih CepatNasabah Bank Cirebon Antre Dini Hari, Pulang tanpa Uang

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Buruh Industri Sepatu Sendal (BISS) PT LRI Fahmi Dwi Fauzi SH menegaskan pihaknya meminta pemerintah daerah meninjau ulang implementasi perda itu, khususnya dalam konteks industri perusahaan.

Menurutnya, fasilitas makan yang diterima pekerja masuk dalam kategori katering industri, sementara dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak secara eksplisit mengatur istilah tersebut. “Di perda tidak ada istilah katering industri. Kalau merujuk klasifikasi usaha, harusnya disesuaikan dengan KBLI dan OSS. Jangan sampai tidak sinkron dengan sektor industri,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menyoroti dampak langsung terhadap pekerja. Saat ini, uang makan buruh sebesar Rp10.000 per hari. Jika dibebankan pajak 10 persen, maka nilai itu berkurang sekitar Rp900 hingga Rp1.000. “Kalau dipotong, jatah makan kami jadi sekitar Rp9.000. Itu jelas mengurangi hak. Kalau pun dibebankan ke perusahaan sehingga menjadi Rp11.000, kami tetap keberatan. Sebab, saat ini perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saja masih deadlock,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan PKB, perusahaan bahkan enggan membuka ruang diskusi untuk tambahan anggaran kesejahteraan buruh, termasuk nominal Rp6.000 hingga Rp10.000 per bulan. “Kalau Rp1.000 per hari berarti sekitar Rp21.000 per bulan. Sementara dalam PKB, tambahan Rp10.000 per bulan saja sulit dibahas. Itulah yang membuat kami tidak rela untuk perusahaan membayar PBJT,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT LRI, Nurayanih. Menurutnya, upah pekerja saat ini masih di bawah kebutuhan hidup layak. Uang makan Rp10.000 per hari, kata Nurayanih, merupakan hasil perjuangan panjang selama dua tahun dari angka Rp6.500. “Alangkah tidak adil jika sekarang harus dipotong lagi Rp1.000. Kami menolak tegas pajak fasilitas makan diberlakukan. Hak karyawan jangan dirugikan,” katanya.

0 Komentar