Buruh PT Long Rich Tolak Pajak 10% Fasilitas Makan, Kepala Bapenda: Itu Kewajiban Vendor

Buruh PT Long Rich Tolak Pajak
Audiensi aliansi serikat buruh bersama pemerintah daerah dan PT LRI, Kamis (19/2/2026), belum menemui kesepakatan terkait potongan 10 persen dari fasilitas makan karyawan. Foto: samsul huda-radar cirebon.
0 Komentar

“Jumlah karyawan di LRI sekitar 30 ribu orang. Ini bukan angka kecil. Dampaknya sangat besar bagi buruh. Apabila PT LRI tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan maka kami meminta fasilitas makan diberikan dalam bentuk uang,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Nurayanih, bagi oknum manajemen baik staf maupun expat yang membuat onar dan mengambil keuntungan pribadi dalam persoalan yang mencuat saat ini, maka pekerja meminta untuk dikeluarkan dari PT LRI.

“Untuk menghindari polemik dan menutup peluang oknum manajemen yang mencari keuntungan pribadi dalam hal pengadaan supplier catering, maka kami menyatakan bahwa yang mempunyai hak dalam menentukan rekanan penyedia catering adalah karyawan itu sendiri sebagai user yang dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerja,” tegasnya.

Baca Juga:Rp55 Triliun, THR untuk ASN Cair Lebih CepatNasabah Bank Cirebon Antre Dini Hari, Pulang tanpa Uang

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, menegaskan bahwa penetapan PBJT tidak bersifat tendensius dan bukan untuk mengurangi hak pekerja. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Bapenda hanya menjalankan undang-undang. Semua badan atau perorangan kedudukannya sama di hadapan hukum,” terangnya.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, perbedaan di tiap daerah hanya pada penyesuaian tarif sesuai kondisi laju pertumbuhan ekonomi daerah. Contohnya, pajak hiburan yang diterapkan pemerintah pusat 40-70 persen. Namun, di Kabupaten Cirebon ditetapkan paling rendah 40 persen.

Ia pun menyarankan agar pihak perusahaan mempertimbangkan membangun dapur sendiri untuk menghindari skema pihak ketiga yang menjadi objek pajak 10 persen.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana MSi menegaskan tidak ada pemotongan hak buruh dalam kebijakan tersebut. Artinya, bahwa PBJT untuk makan dan minum sebesar 10 persen tidak ditujukan untuk membebani buruh, melainkan merupakan kewajiban pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha katering. “Yang ada adalah kewajiban vendor atau penyedia jasa membayar pajak sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Erus Rusmana.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “PBJT makan minum ini dikenakan antara lain untuk usaha katering sebesar 10 persen sebagai pajak daerah. Itu sudah diatur dalam perda dan merupakan kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak,” ujarnya.

0 Komentar