Buruh PT Long Rich Tolak Pajak 10% Fasilitas Makan, Kepala Bapenda: Itu Kewajiban Vendor

Buruh PT Long Rich Tolak Pajak
Audiensi aliansi serikat buruh bersama pemerintah daerah dan PT LRI, Kamis (19/2/2026), belum menemui kesepakatan terkait potongan 10 persen dari fasilitas makan karyawan. Foto: samsul huda-radar cirebon.
0 Komentar

Menurutnya, dalam skema perpajakan, wajib pajak (WP) atas konsumsi akhir tersebut adalah vendor atau pengusaha katering sebagai penyedia jasa. Namun demikian, mekanisme pembayaran pajak tetap dapat dibicarakan melalui musyawarah antara perusahaan dengan pihak vendor.

“Secara aturan, kewajiban ada pada pengusaha katering. Tapi implementasinya bisa dibicarakan antara perusahaan dan vendor. Kami masih menunggu hasil musyawarah mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah melalui tahapan konsultasi publik dan kajian akademis, sehingga mempertimbangkan kondisi riil di Kabupaten Cirebon. “Setiap perda pasti melalui konsultasi publik dan pembahasan akademis. Ini bukan kebijakan tiba-tiba,” katanya.

Baca Juga:Rp55 Triliun, THR untuk ASN Cair Lebih CepatNasabah Bank Cirebon Antre Dini Hari, Pulang tanpa Uang

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah guna membiayai pembangunan di berbagai sektor. “Ini bagian dari upaya meningkatkan PAD untuk pembangunan. Bukan membebankan buruh. Artinya, perlu dipahami, yang dikenakan pajak itu aktivitas usaha dan keuntungan perusahaan, bukan hak pekerja,” tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi dengan komunikasi yang baik antara perusahaan, vendor katering, dan para pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait substansi kebijakan pajak daerah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto mengingatkan bahwa ketentuan pemberian makan dan minum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja lembur wajib memberi makan dan minum dengan standar minimal 1.400 kalori. Dan itu tidak boleh diganti dengan uang. Tapi ketika ada rencana diuangkan itu menjadi bipartit antara perusahaan dengan buruh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, esensi kebijakan bukan semata soal nominal, melainkan pemenuhan kebutuhan gizi pekerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Namun, serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak merugikan kesejahteraan buruh PT Long Rich Indonesia.

“Meski memahami bahwa regulasi telah ditetapkan, kami menegaskan akan terus mengawal implementasinya agar tidak merugikan kaum buruh, khususnya 30 ribu karyawan PT LRI yang menggantungkan kesejahteraan dari setiap rupiah yang mereka terima,” tegas Nurayanih.

0 Komentar