Namun, dalam audiensi tersebut, serikat pekerja menangkap kesimpulan bahwa jika Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap diberlakukan, maka secara regulasi pihak yang wajib membayarkan PBJT adalah vendor penyedia katering.
Meski demikian, serikat pekerja meminta agar mereka dilibatkan dalam setiap pembahasan antara vendor dan manajemen perusahaan. “Kami minta dilibatkan karena kami adalah mitra. Kami harus bisa menyampaikan pandangan dan pendapat terkait penerapan perda ini. Kami meyakini, jika kami diam, hak pekerja dari fasilitas makan bisa dirugikan,” tandas Nurayanih. (sam)
