Namun, rencana itu juga menghadapi kendala kewenangan, mengingat setiap ruas jalan memiliki otoritas pengelolaan yang berbeda.
Sebagai langkah awal, Diskominfo Kabupaten Cirebon berencana mengajukan Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengawasan.
“Kami rencanakan pengajuan Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai payung hukum daerah,” tegasnya.
Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi
Dengan adanya regulasi tersebut, tambah Bambang, Pemkab Cirebon berharap penataan kabel jaringan tidak lagi berjalan tanpa kontrol.
Selain menciptakan tata kota yang lebih rapi dan indah, aturan itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban infrastruktur telekomunikasi di daerah. “Kedepan, regulasi itu memang sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (sam)
