“Kalau sudah masuk persidangan itu kewenangannya hakim. Jadi kami bisa mintakan ini langsung kepada hakim yang memimpin persidangan, bukan lagi ke jaksa. Nanti hakim memerintahkan jaksa untuk memberikan kepada tersangka melalui kami. Ini tidak profesional. Jadi Jaksa Agung lewat Jamin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan/Pengawasan) supaya tindak jaksa-jaksa yang tidak profesional seperti ini,” ucap Furqon.
Dari penjelasan Furqon, diketahui juga bahwa jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Februari 2026, Kemudian majelis hakim pada tanggal 18 Februari 2026 memutuskan jadwal sidang perdana pada 24 Februari 2026. “Dan jadwal sidang itu kami terima Jumat pagi tanggal 20 Februari 2026,” bebernya.
Majelis hakim sudah membuat rencana jadwal sidang, yakni mulai Selasa 24 Februari sampai diagendakan di sidang terakhir tanggal 19 Mei 2026 dengan agenda duplik. “Jadi ini majelis hakimnya sudah dibentuk, termasuk jadwal sidang,” katanya.
Baca Juga:Ramadan dan Aroma Rempah dari Panjunan, Setiap Hari Masak 100 Porsi Bubur HarisahMasjid Merah: Dari Musala Kecil ke Ikon Cagar Budaya
Mengenai posisi Azis, Furqon mengatakan baru akan dibawa ke Bandung pada Selasa pagi, 24 Februari 2026, atau saat jadwal sidang. “Jadi hari Selasa pagi masih di Cirebon. Kemungkinan dibawa pagi-pagi ke Bandung. Posisi Pak Azis sampai saat ini masih di Rutan Kelas I Cirebon,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH saat dikonfirmasi perihal jadwal sidang kasus Gedung Setda, mengaku akan konfirmasi terlebih dahulu ke kasi pidsus. “Saya konfirmasi ke kasi pidsus dulu,” singkatnya.
Seperti diketahui, Kejari Kota Cirebon menetapkan total tujuh tersangka proyek Gedung Setda.
Tahap awal, enam tersangka ditahan hari Rabu, 27 Agustus 2025. Antara lain Irawan Wahyono selaku mantan Kadis PUTR, Budi Raharjo eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR, Heri Mujiono selaku Konsultan Pengawas PT Bina Karya.
Kemudian ada R. Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta Fredian Rico Baskoro yang merupakan mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya. Dari enam tersangka itu, kini tinggal lima setelah Irawan Wahyono meninggal dunia karena sakit saat menjalani penahanan di Rutan Cirebon.
