RADARCIREBON.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari Oman setelah diduga menjadi korban perekrutan nonprosedural.
PMI bernama Karwati binti Dasta Ali tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu, 21, Februari 2026 pukul 14.50 WIB.
Karwati menempuh perjalanan dari Muscat, Oman, dengan transit di Doha, Qatar, sebelum mendarat di Indonesia. Setibanya di bandara, ia langsung diarahkan ke Lounge PMI untuk menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.
Baca Juga:Festival Ramadan untuk Semua Warga CirebonBPBD Minta Masyarakat Cirebon Tetap Waspada, Cuaca Ekstrem
Proses tersebut mencakup pendalaman kronologi keberangkatan, pihak yang memfasilitasi penempatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Menteri P2MI Mukhtarudin, menegaskan bahwa setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural akan ditelusuri secara menyeluruh.
“Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan Pekerja Migran,” ujarnya, Minggu, 22, Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa negara tidak hanya hadir untuk memulangkan, tetapi juga memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Pemulangan Karwati merupakan hasil koordinasi antara KemenP2MI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, serta maskapai dan agensi setempat di Oman.
Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Muscat, Karwati bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan. Namun, detail persoalan yang dihadapi belum diungkapkan karena masih dalam proses pendalaman.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam tata kelola penempatan PMI, khususnya praktik perekrutan ilegal yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Baca Juga:Refleksi Satu Tahun, Tanpa Kehadiran Wakil Walikota Farida Investasi Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Cirebon Andalkan Sektor Jasa dan Perdagangan
Pemerintah menilai jalur nonprosedural rentan menempatkan pekerja dalam kondisi kerja yang tidak sesuai kontrak, minim perlindungan, hingga berisiko terhadap keselamatan.
Sebagai langkah pencegahan, KemenP2MI menyatakan akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menutup celah pelanggaran.
Pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan agen perekrut juga akan diperketat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Pemerintah menyediakan layanan informasi dan pengaduan yang dapat diakses calon pekerja migran dan keluarga guna memverifikasi legalitas perusahaan penempatan serta kontrak kerja.
