Menurutnya, persoalan ini menyangkut mata pencaharian banyak keluarga yang secara turun-temurun hidup berdampingan dengan hutan. Ia juga menilai penyadapan pinus tidak dapat serta-merta disamakan dengan perusakan hutan, mengingat pinus merupakan tanaman produksi yang telah lama dimanfaatkan secara legal.
Asep menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK. Ia menyuarakan aspirasi warga yang menginginkan kepastian hukum agar tidak lagi mendapat stigma negatif.
“Selama regulasi masih berlaku, hak masyarakat desa penyangga harus dihormati. Mereka bukan perusak, tetapi bagian dari penjaga hutan,” tegasnya. (ags)
