RADARCIREBOn.ID –Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan operasional bagi lembaga pendidikan Islam agar dapat diterima sebelum Idulfitri 2026. Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum Lebaran.
Menteri Agama Prof DR KH Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan keagamaan pada momentum penting menjelang hari raya.
“Target kami sebelum Idulfitri dana sudah terealisasi. Aktivitas lembaga tidak boleh terganggu,” ungkap Menag Nasaruddin di Jakarta, kemarin (24/2/2026).
Baca Juga:Hadirkan Parade Kuliner Beragam Daerah, Buka Puasa di Bentani HotelJembatan Lebakngok Diperbaiki Pekan Ini
Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, menjadi komitmen bersama. Dukungan anggaran BOP RA dan BOS Madrasah disebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam.
“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” tuturnya.
Pada tahap pertama ini, total anggaran yang akan dicairkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno, menjelaskan bahwa mulai 2026 pemerintah mengubah pola penyaluran bantuan. Jika sebelumnya dicairkan setiap triwulan, kini mekanismenya disederhanakan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurutnya, skema baru ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA sekaligus memangkas proses administrasi. Namun, percepatan tersebut menuntut kedisiplinan seluruh pihak, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan menjadi kunci agar tidak terjadi hambatan teknis yang bisa mengakibatkan keterlambatan pencairan,” jelas Amien.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan tahun 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Digitalisasi ini dimaksudkan untuk mempercepat verifikasi serta meminimalkan kesalahan administrasi.
