RADARCIREBON.ID – Isu mengenai kelonggaran impor produk kesehatan dari Amerika Serikat (AS) memicu polemik di tengah masyarakat.
Banyak yang menduga kebijakan tersebut akan membuka pintu bagi obat-obatan asal Negeri Paman Sam tanpa melalui proses perizinan di Indonesia.
Kabar tersebut dikaitkan dengan kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kemudahan akses produk kesehatan ke pasar Indonesia. Rumor yang beredar bahkan menyebut obat-obatan dari AS dapat masuk tanpa pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:Hadirkan Parade Kuliner Beragam Daerah, Buka Puasa di Bentani HotelJembatan Lebakngok Diperbaiki Pekan Ini
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM dr Taruna Ikrar memberikan klarifikasi tegas. Ia menilai anggapan bahwa produk Amerika bisa beredar bebas tanpa izin merupakan kesalahpahaman.
“Tentu saja tidak sesimpel itu seperti yang dipahami masyarakat. Sekretaris Kabinet juga sudah memberitahukan bahwa tidak seperti itu (bebas tanpa izin),” kata dr Taruna Ikrar, Rabu (25/2/2026).
Menurut Taruna, pemerintah memang berkewajiban menjalankan keputusan presiden. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap produk obat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki nomor izin edar resmi.
Ia menegaskan, tidak ada skema yang memungkinkan obat dari Amerika Serikat langsung beredar tanpa melalui proses di BPOM. Semua ketentuan perundang-undangan tetap diberlakukan.
“Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM. Persyaratan undang-undang tetap harus mendapat nomor izin,” ucapnya.
Taruna juga menyoroti posisi BPOM yang kini telah diakui secara global. Lembaga tersebut telah masuk daftar WHO Listed Authority (WLA), sehingga standar pengawasan Indonesia dinilai setara dengan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
Dengan kesetaraan standar kualitas, keamanan, dan khasiat tersebut, mekanisme yang digunakan adalah rekognisi atau asas saling percaya antarotoritas. Artinya, jika suatu obat telah memperoleh izin edar (Marketing Authorization) di Amerika, proses evaluasi di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:Tes Urine Dadakan di Polresta Cirebon, 200 Polisi Dites, Apa Hasilnya?Mutasi Besar-besaran di Pemkab Cirebon, Bupati Imron Minta Tancap Gas Kerja
BPOM tetap menerbitkan otorisasi pemasaran dengan kode khusus untuk kategori obat impor setelah produk tersebut masuk ke Indonesia.
