Dari sisi regulasi dan pengaturan lalu lintas, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan Angkutan Lebaran 2026 telah disusun bersama POLRI dan Kementerian PU. Pembatasan dilakukan untuk truk sumbu 3 atau lebih, dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, pupuk, bantuan bencana, hewan ternak, dan barang pokok.
“Bersama ini kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar kendaraan angkutan barang yang beroperasi tidak menggunakan kendaraan lebih muatan (over loading) dan lebih dimensi (over dimension), untuk menjaga keselamatan bersama,” tandas Menhub Dudy.
Perlu diketahui, Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 itu turut dihadiri Wamenhub Suntana, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BIN Muhammad Herindra, Kepala BPJT Wilan Oktavian, Kepala BNPB Suharyanto, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, serta perwakilan TNI/Polri dan kementerian lainnya. (hh/gt/etd)
