TNGC Sebut Pinus di Gunung Ciremai Ditanam Perhutani, Tak Ada Izin Resmi Penyadapan Getah Pinus

penyadapan getah pinus gunung ciremai
Penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan masih menjadi polemik. Foto: Ist - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) merilis pernyataan resmi terkait aktivitas pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan konservasi tersebut.

Siaran pers dengan nomor SP. 48/T.33/TU/HMS/B/02/2026 ini memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan hukum, kronologi permohonan masyarakat, hingga sikap pemerintah daerah terkait dampak ekosistem.

Secara historis, tegakan pinus di Gunung Ciremai ditanam oleh Perum Perhutani pada periode 1978–2002 saat statusnya masih merupakan hutan produksi.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Namun, penetapan kawasan tersebut menjadi Taman Nasional pada tahun 2004 secara otomatis mengubah rujukan pengelolaan dari pemanfaatan hasil hutan menjadi fungsi konservasi, yang mencakup perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati.

Peluang pemanfaatan kembali muncul pada tahun 2018 melalui regulasi Kemitraan Konservasi yang memungkinkan akses masyarakat di zona tradisional.

Menanggapi dinamika ini, BTNGC melakukan revisi zonasi pada tahun 2022 dengan menetapkan Zona Tradisional seluas kurang lebih 1.808 hektare.

Berdasarkan tinjauan tersebut, terdapat 38 proposal dari Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga yang masuk.

Setelah melalui proses verifikasi subjek dan objek yang ketat, hanya 25 KTH yang dinilai layak dipertimbangkan, dengan rincian 19 KTH tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning dan 6 KTH di bawah LPP PWNU Jawa Barat.

Luas areal yang direkomendasikan untuk penyadapan pun dibatasi.

Meskipun proses administrasi berjalan, BTNGC menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi untuk melakukan penyadapan karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani.

BTNGC menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas penyadapan yang faktanya sudah mulai terjadi di lapangan.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

“Kebijakan pemungutan HHBK di kawasan konservasi masih bersifat multitafsir dan memicu perdebatan,” tulis pihak Balai dalam keterangannya.

Kekhawatiran serius datang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam diskusi bersama Direktorat Konservasi Kawasan pada Februari 2025, Pemda Kuningan menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif penyadapan terhadap ekosistem hutan.

Sebagai wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai “Kabupaten Konservasi,” Pemda Kabupaten Kuningan menyarankan kajian cermat dan justru mengusulkan adanya insentif dari pemerintah pusat sebagai imbalan atas komitmen menjaga kelestarian alam, alih-alih melakukan eksploitasi getah.

0 Komentar