Kementerian Kehutanan, melalui Penasehat Utama Menteri, berkomitmen untuk mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak dengan tetap mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai payung hukum tertinggi pengelolaan hutan konservasi.
Fokus utama ke depan adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan tidak mencederai prinsip kelestarian di Taman Nasional Gunung Ciremai.
