Diduga Tempatkan PMI Secara Nonprosedural, P3MI Disanksi

KemenP2MI
BERI SANKSI: KemenP2MI menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional terhadap PT Bahtera Tullus Karya, ditandai dengan warna merah dalam sistem SISKOP2MI. Foto: IstĀ 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.

Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut diduga melanggar kewajiban serta hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sanksi diberikan setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyatakan bahwa PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.

Baca Juga:BPOM Tegaskan Obat AS Tetap Wajib Izin EdarHarga Cabai Tembus Rp98 Ribu per KilogramĀ 

Rinardi menjelaskan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi akan langsung ditandai dengan warna merah dalam sistem SISKOP2MI, sehingga masyarakat tidak dapat memilih perusahaan tersebut. Status itu akan kembali normal (berwarna hijau) apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi.

“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih. Dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi dalam konferensi pers di kantor Kementerian P2MI.

PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, diketahui tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan inspeksi lapangan. Selain itu, tidak ditemukan papan nama perusahaan di lokasi tersebut.

Kondisi tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), terutama terkait kelengkapan sarana dan prasarana operasional.

Lebih lanjut, perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan setempat dan tidak mengikutsertakan calon pekerja dalam program Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ungkapnya.

Rinardi juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran berupa penempatan PMI ke Arab Saudi secara nonprosedural. Penempatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium kawasan Timur Tengah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

0 Komentar