Kasus Vina Warga Gombang Cirebon Dapat Perhatian KDM, Bakal Dijemput ke China

kdm kasus pengantin pesanan cirebon
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku sudah mengetahui kasus pengantin pesanan di mana warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang kini disekap di China.
0 Komentar

Dua hari setelah mahar diberikan, tepatnya 7 Agustus 2025, Vina diberangkatkan ke China.

Asep menjelaskan, awal mula perkenalan terjadi saat Vina bekerja di Jakarta, tepatnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Saat itu, ia disebut diam-diam difoto oleh seorang pria asal Tiongkok yang kemudian menjalin komunikasi dengannya.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

“Awalnya hanya ditawari punya pacar orang Tiongkok. Hampir setiap hari diperlihatkan foto pria tersebut hingga akhirnya Vina merespons dan beberapa kali bertemu tanpa sepengetahuan atasannya,” ungkap Asep.

Vina yang lahir di Cirebon pada 21 Agustus 1999 dan telah yatim piatu, diketahui tinggal bersama pamannya di Desa Gombang. Ia disebut tergiur janji mahar serta kiriman uang rutin untuk keluarga.

Setibanya di China, keluarga menyebut Vina baru menyadari kondisi sebenarnya. Ia mengaku baru mengetahui calon suaminya memiliki gangguan mental atau autisme. Selama di Indonesia, pria tersebut dinilai terlihat normal karena cenderung pendiam.

Tak hanya itu, janji pernikahan secara Islam dan kiriman uang bulanan untuk keluarga disebut tidak pernah terealisasi.

Merasa tidak nyaman, Vina meminta dipulangkan ke Indonesia dan bersedia mengembalikan mahar secara wajar.

Namun, menurut kuasa hukum, pihak keluarga suami meminta pengembalian hingga empat kali lipat atau sekitar Rp500 juta.

“Kalau mau kembali ke Indonesia harus mengembalikan mahar empat kali lipat. Ini kami nilai sebagai bentuk pemerasan,” tegas Asep.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menduga adanya tindak pidana penipuan dokumen. Vina disebut diarahkan menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahui sebagai persetujuan pernikahan hingga penerbitan buku nikah.

“Dia merasa dikelabui. Setelah sadar, buku nikah sudah terbit dan dianggap sah secara hukum setempat,” ujarnya.

Sejak saat itu, Vina disebut mengalami pembatasan kebebasan. Ia mengaku diawasi secara ketat dan bahkan mengalami dugaan kekerasan fisik.

“Dia seperti burung dalam sangkar. Ke mana-mana diawasi. Jika tidak melayani, dipaksa dan mendapat kekerasan fisik,” tambah Asep.

Keluarga Vina telah melaporkan kasus ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kementerian Luar Negeri, hingga Mabes Polri.

0 Komentar