RADARCIREBON.ID – Vina sebenarnya sudah meminta dipulangkan dan bersedia mengembalikan mahar senilai Rp100 juta yang sudah diberikan. Akan tetapi, permintaan itu ditolak. Vina diminta membayar hingga Rp500 juta sebagai syarat jika ingin kembali ke Indonesia.
Fakta itu, membuat kuasa hukum keluarga, Asep Maulana Hasanudin dari YLBHI Garuda Sakti, mengatakan bahwa pola yang dialami Vina memiliki indikasi praktik perdagangan orang atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang) bermodus pernikahan lintas negara.
Karena itu, selain pemulangan korban, keluarga juga mendesak agar aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan. “Ini tidak boleh berhenti begitu saja. Harus ada langkah, baik perlindungan terhadap korban maupun penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Asep kepada Radar Cirebon, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:Waspada! Modus Baru Pengantin Pesanan, Warga Cirebon Disekap di ChinaJalan Mulus Jelang Mudik, DPUTR Kota Cirebon Pastikan Perbaikan Segera Tuntas
Pada kesempatan yang sama, pihak keluarga hanya bisa menunggu kabar sambil berharap ada respons cepat dari pemerintah. Bagi mereka, yang terpenting bukan lagi soal mahar atau janji materi. “Kami hanya ingin Vina selamat dan bisa pulang,” ujar Samija, paman Vina. (awr)
