TK Dibongkar Demi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Guwa Kidul Cirebon

tk dibongkar untuk koperasi merah putih di guwa kidul cirebon
TK di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon dibongkar viral di media sosial dengan narasi gedung akan digunanakan untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Video bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon dibongkar viral di media sosial dengan narasi gedung akan digunanakan untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pada salah satu video yang beredar disebutkan bahwa orang tua murid TK mempertanyakan mengenai bangunan pengganti dan nasib anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, Camat Kaliwedi, Hardomo angkat bicara. Menurut dia, terdapat tiga ruang kelas TK di bawah naungan Yayasan Darul Faruq yang berdiri di atas tanah milik desa sejak tahun 1980-an.

Baca Juga:Menlu Iran Bantah Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Araghci: Seluruh pejabat tinggi masih hidupPemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dikabarkan Tewas karena Serangan Udara Amerika – Israel

“Bangunan tersebut awalnya merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena sudah tidak lagi aktif, pada masa pemerintahan kuwu sebelumnya, bangunan itu kemudian diizinkan untuk digunakan sebagai sekolah TK,” kata Hardomo, Minggu, 1, Maret 2026.

Dikatakan Hardomo, satu bangunan yang saat ini masih digunakan merupakan hasil pembangunan swadaya dari keluarga pengurus yayasan.

Namun, pihak yayasan sempat meminta ganti rugi kepada desa atas bangunan tersebut.

“Kalau yayasan melaksanakan aktivitas pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di situ,” katanya.

Hardomo menyebutkan, permintaan ganti rugi tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan yang digunakan merupakan aset desa.

“Pembongkaran dilakukan untuk kepentingan umum sekaligus mendukung program pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa,” sebutnya.

Lebih lanjut, Hardomo menerangkan, pihak kecamatan mengaku telah memfasilitasi mediasi antara pemerintah desa dan yayasan.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Dalam mediasi tersebut, yayasan menyampaikan adanya kesepakatan hak guna pakai atas lahan tersebut. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak yayasan tidak dapat memperlihatkannya.

“Kalau memang hak guna pakai, ketika desa membutuhkan tanah itu, seharusnya bisa diserahkan kembali. Kami sudah mediasi, tapi dokumen yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan,”terangnya.

Pemerintah Kecamatan Kaliwedi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan kepentingan bersama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (rdh)

0 Komentar