Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan 

Pelabuhan Merak
FOKUS PELABUHAN: Kemenhub menerapkan strategi untuk menguraikan kepadatan di Pelabuhan Merak–Bakauheni hingga Ketapang–Gilimanuk untuk Mudik Lebaran 2026. Foto: Kemenhub
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menghadapi potensi lonjakan arus mudik Lebaran 2026, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah penumpukan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan utama. Peningkatan pergerakan penumpang dan kendaraan diperkirakan terjadi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada periode Hari Raya Idul Fitri.

Kementerian Perhubungan memproyeksikan adanya kenaikan signifikan jumlah perjalanan masyarakat dan volume kendaraan saat Lebaran 2026. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun strategi pembagian operasional pelabuhan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.

Pengaturan ini difokuskan untuk mengelola arus angkutan orang maupun barang, terutama pada lintasan-lintasan padat seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Padang Bai, hingga Pelabuhan Lembar.

Baca Juga:Heboh Pembongkaran Bangunan TK, Kuwu Guwa Kidul Klaim Sudah Ada Kesepakatan untuk Dibangun KDMPBuka Puasa Tematik dengan Hadiah Tabungan Umrah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memecah konsentrasi kendaraan agar tidak menumpuk di satu titik. Menurutnya, pembagian peran antar pelabuhan menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik.

“Kami memperkirakan terjadi peningkatan mobilitas dan volume kendaraan. Karena itu diperlukan pengaturan yang matang. Sejumlah pelabuhan telah kami tetapkan untuk membantu mendistribusikan arus sehingga kepadatan bisa ditekan,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Tepatnya SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026.

Selain pelabuhan utama Merak dan Bakauheni, pengaturan juga mencakup Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu di Lampung Selatan, PT Wijaya Karya Beton Tbk di Bakauheni, PT Krakatau Bandar Samudera, Pelabuhan Panjang, serta PT Sumur Makmur Abadi.

Melalui skema ini, pemerintah berharap distribusi kendaraan dapat lebih merata, sehingga arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 s/d Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan Merak tujuan Sumatera:

0 Komentar