Bagaimana Hukum Wanita Haid atau Junub yang Masuk Masjid? Ini Penjelasannya!

DWP Kota Cirebon
FOTO BERSAMA: DWP Kota Cirebon foto bareng usai mengikuti kegiatan Ramadan Bersama DWP Kota Cirebon–Mar’atus Sholihah di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon. Foto: SENO DWI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Dalam kajian fikih, dikenal istilah illat hokum. Yakni, alasan yang menjadi dasar penetapan suatu hukum. Dalam hal ini, illat-nya adalah potensi mengotori masjid. Jika illat tersebut tidak ada, misalnya karena darah dipastikan tidak keluar, maka hukum dapat menyesuaikan.

“Terlebih jika disertai kebutuhan yang mengharuskan berada di masjid, maka hukumnya bisa diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Cirebon, Ny Rinawati Sumanto SSos menyampaikan, kegiatan Ramadan Bersama DWP Kota Cirebon–Mar’atus Sholihah rutin digelar setiap Senin hingga Kamis selama Ramadan di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon mulai pukul 10.30. Kegiatan diisi dengan tadarus Alquran dan kajian fikih wanita, serta terbuka untuk umum.

Baca Juga:Petugas SAR Gabungan Lakukan Pencarian 4 ABK Hilang di Perairan Pulau BiawakJadi Penyumbang Produksi Ikan Terbesar di Jabar, Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan

“Mari bersama-sama belajar dan memperkuat keimanan di bulan yang penuh berkah ini,” pungkasnya. (apr)

0 Komentar