“Penghentian operasional sementara akan tetap berlaku sampai perusahaan benar-benar menjalankan rekomendasi teknis yang telah disepakati dalam audiensi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Plumbon, Sukiba menegaskan, keluhan warga sebetulnya sudah berlangsung lama. Audiensi merupakan langkah lanjutan. Sebelumnya, warga sudah melakukan aksi di Kantor Perusahaan.
Menurutnya, bau dari mesin produksi dinilai telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat di Blok Jonggrang Utara, Desa Plumbon.
Baca Juga:Perkuat Konservasi Mangrove Pesisir CirebonGeorge Edwin Sugiharto Panen Raya Padi
Saat audiensi, Sukiba mengaku, mendapatkan informasi dari DLH, bau yang ditimbulkan tidak bisa hilang. “Memang tidak bisa hilang total, tapi minimal bisa dikurangi. Warga ingin lingkungan yang sehat,” katanya.
Selain bau dan kebisingan, warga juga menyoroti dugaan penyumbatan saluran irigasi. Ada pula tuntutan agar perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar. (sam)
