Tak hanya itu, PPPK paruh waktu dapat memperoleh tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13, meski nilainya disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Intinya, kami ingin ada tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan surat edarannya segera terbit dalam waktu dekat sebelum lebaran, sehingga bisa langsung kami sosialisasikan,” pungkasnya. (sam)
