RADARCIREBON.ID – Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih rendah. Hanya Rp300 ribu per bulan. Angka itu sudah dikunci melalui APBD Kabupaten Cirebon.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon pun melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hasilnya, menggembirakan. 1.804 PPPK paruh waktu akan mendapat tambahan penghasilan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM mengungkapkan, dalam pertemuan atau audiensi dengan Kemendikdasmen kemarin, pihaknya mengajukan diskresi agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Perkuat Konservasi Mangrove Pesisir CirebonGeorge Edwin Sugiharto Panen Raya Padi
Alasannya, saat ini, gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dari APBD. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat pemerintah belum mampu memberikan penghasilan lebih besar.
“Karena kemampuan fiskal daerah terbatas, kami mencari solusi ke Kemendikdasmen agar kesejahteraan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan tenaga pendukung kependidikan, bisa meningkat. Salah satunya melalui pemanfaatan BOSP,” ujar Ronianto, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Ronianto yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kadisdik se-Jawa Barat mengungkapkan, bahwa persoalan serupa juga dialami sejumlah daerah lain.
Bahkan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian tenaga pendidik menerima honor antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan dari dana BOSP.
Namun, setelah berstatus P3K paruh waktu, justru penghasilan mereka menurun karena sumber gaji beralih sepenuhnya ke pemerintah daerah.
“Harapan kami, minimal penghasilan mereka bisa kembali seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jangan sampai status naik, tapi pendapatan justru turun,” tegas pria yang akrab disapa Roni itu.
Kabar baiknya, hasil konsultasi ke Kemendikdasmen merespons positif atas usulan tersebut.
Baca Juga:Gerakan Pangan Murah, Tekan Harga RamadanAntisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan
Dalam waktu dekat, kementerian akan menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana BOSP untuk membantu pembayaran PPPK paruh waktu.
“Jika regulasi itu resmi keluar, maka para PPPK paruh waktu akan menerima penghasilan dari dua sumber, yakni APBD dan BOSP,” ungkapnya.
