RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Tersangka tunggal. Dia adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 13 orang lainnya dipulangkan KPK. Status Fadia sebagai tersangka diumumkan pada Rabu, 4, Maret 2026 setelah operasi tangkap tangan atau OTT sehari sebelumnya.
Fadia diduga terlibat korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga:Wayang Kulit Gagrag Cirebon Diusulkan Jadi WBTB Nasional 7 Ribu Lebih Jamaah Umrah Pulang, Rute Transit Masih Tunggu Kepastian
Kata Asep, Fadia langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mengenai perkara, Asep menjelaskan berkaitan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Dari penjelasan Asep, diketahui bahwa perusahaan tersebut didirikan setelah Fadia menjabat bupati dan disebut memiliki keterkaitan erat dengan keluarga.
Di perusahaan itu, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, tercatat sebagai komisaris.Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjabat direktur periode 2022-2024 sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat utama (beneficial owner) perusahaan itu.
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB mendapatkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun 2025 saja, perusahaan itu mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Baca Juga:Siapkan Skenario Evakuasi WNI, Kondisi Belum Stabil, Kesiapan adalah Hal MutlakAzis Uji Keabsahan Dakwaan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Lakukan Perlawanan Bersama Tiga Terdakwa Lainnya
KPK menduga terjadi intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan, meskipun terdapat penawaran lain dengan harga lebih rendah.
Bahkan, sebelum proses lelang berlangsung, harga perkiraan sendiri (HPS) disebut telah diberikan kepada pihak perusahaan agar dapat menyesuaikan nilai penawaran.
Dari hasil penelusuran sementara, total transaksi yang diterima PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga bupati, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp19 miliar serta penarikan tunai Rp3 miliar.
