Cuan Judol Rp58 Miliar Masuk Kas Negara, Sudah Inkracht, Diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejagung

Cuan Judol Rp58 Miliar Masuk Kas Negara
MASUK KAS NEGARA: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana judi online kepada negara melalui Kejaksaan Agung, kemarin. Uang itu merupakan hasil eksekusi perkara TPPU dari jaringan judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: RAFI ADHI/DISWAY
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari tindak pidana judi online kepada negara melalui Kejaksaan Agung.

Aset tersebut merupakan hasil eksekusi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan dalam perkara pencucian uang.

Baca Juga:Bupati Ngaku Hanya Jalankan Seremonial, Urusan Birokrasi Diserahkan ke SekdaMain Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” katanya kepada awak media, Kamis 5 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah terkait optimalisasi asset recovery dari tindak pidana, khususnya yang berasal dari perjudian online.

Dijelaskannya, pihaknya menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi keuangan dari 132 website judi online.

Dari hasil analisis tersebut, aparat berhasil melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang berasal dari 5.961 rekening. “LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening, sementara Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.

Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi telah selesai hingga tahap putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari perkara itulah aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:Harap-harap Cemas Pelaksanaan Haji 2026, Kabupaten Cirebon 2.559 Calhaj, Bulan Depan Mulai BerangkatSaat Arus Mudik, Tol Cipali akan Dipantau ETLE Drone

Selain itu, satu laporan hasil analisis diselesaikan melalui mekanisme reguler menggunakan KUHP dan Undang-Undang ITE, sementara 9 laporan hasil analisis lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Penanganan perjudian online ini tidak hanya menindak penyelenggara atau operator, tetapi juga menelusuri transaksi keuangannya melalui tindak pidana pencucian uang untuk memutus operasionalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bareskrim juga meminta perbankan memperketat pengawasan terhadap pembukaan rekening agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi perjudian online.

0 Komentar