Lagi, Korban Pengantin Pesanan asal Cirebon Muncul Lewat Video, Setelah Vina Kini Sinta

Sinta korban pengantin pesanan
Satu lagi korban pengantin pesanan asal Cirebon muncul lewat video. Kali ini Sinta dari Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura. Foto. Ist
0 Komentar

Situasi Sinta semakin sulit setelah berada di China. Ketika ia ingin pulang ke Indonesia, seluruh dokumen miliknya justru ditahan oleh suaminya.

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dra Indra Fitriani MM menjelaskan, upaya penanganan kasus ini kini mulai dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Kasus Sinta akan dilaporkan ke tingkat provinsi agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu.

“Kasus Sinta ini akan kami laporkan ke DP2AKB Provinsi Jawa Barat termasuk ke UPTD PPA Provinsi. Kami tidak bisa bergerak sendiri. Kasus seperti ini harus ditangani secara kolaboratif karena sudah menyangkut lintas negara,” jelasnya.

Baca Juga:Bupati Ngaku Hanya Jalankan Seremonial, Urusan Birokrasi Diserahkan ke SekdaMain Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK

Menurutnya, pelibatan pemprov sangat penting agar koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Luar Negeri dapat dilakukan lebih kuat. Selain upaya pemulangan korban, pemerintah juga akan menyiapkan pendampingan psikologis bagi Sinta jika berhasil kembali ke Indonesia.

Pendampingan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi seperti DPPKBP3A, Dinas Sosial, Kemensos hingga psikolog. “Kami akan fasilitasi pemulihan traumanya bersama instansi terkait,” katanya.

Fitri menambahkan, untuk menindaklanjuti kasus Sinta, pihaknya menunggu laporan resmi dari keluarga korban. “Intinya kita lagi dorong keluarganya (keluarga Sinta, red) untuk membuat laporan resmi ke kami untuk ditindaklanjuti. Tapi kami tetap berupaya melakukan koordinasi dengan DP2AKB Jabar,” terangnya.

Kata Fitri, kasus tersebut belum lama terjadi. Dan untuk kali kedua persoalan pengantin pesanan di Kabupaten Cirebon. “Yang pertama Vina, kedua adalah Sinta,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. “Jika ada warga yang ingin bekerja ke luar daerah atau luar negeri, sebaiknya melapor ke pemerintah desa atau Disnaker. Kalau ada hal yang mencurigakan segera dilaporkan agar tidak terjerat tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

Sebelumnya, ada kasus serupa yang dialami Vina (26), asal Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum keluarga Vina, Asep Maulana Hasanudin dari YLBHI Garuda Sakti, mengatakan bahwa harapan keluarga kini bertumpu pada kehadiran negara. Mereka meminta pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di China segera turun tangan memastikan keselamatan Vina dan memulangkannya ke Tanah Air.

0 Komentar