“Kami mohon kepada pemerintah, baik dari KBRI dan Kemenlu, untuk bisa membantu saudari Vina agar kembali ke Indonesia. Termasuk kepada Bapak Dedi Mulyadi, dengan relasi dan jaringan beliau yang luas, mudah-mudahan bisa membawa kembali Vina pulang ke sini,” ujar Asep saat ditemui di Desa Gombang, Jumat (27/2/2026).
Persoalan ini, kata Asep, bermula saat Vina bekerja di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Saat itu, ia sebenarnya telah diingatkan oleh atasannya agar berhati-hati bergaul dengan warga negara asing. Namun melalui relasi rekan kerja atasannya, Vina diperkenalkan dengan pria asal China berinisial ZH.
Pertemuan demi pertemuan kemudian berlanjut hingga ia dikenalkan kepada pria lain berinisial WJ yang kemudian jadi suaminya. Dalam prosesnya, sejumlah WNI disebut berperan sebagai penghubung. Mereka meyakinkan keluarga Vina bahwa WJ telah menjadi mualaf, bahkan menunjukkan dokumen untuk memperkuat klaim tersebut. “Sebenarnya dari pihak mereka itu beberapa kali datang ke Gombang untuk menemui Vina dan keluarganya. Saat itu, tidak ada keanehan berarti,” jelasnya.
Baca Juga:Bupati Ngaku Hanya Jalankan Seremonial, Urusan Birokrasi Diserahkan ke SekdaMain Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK
Selain itu, keluarga juga dijanjikan mahar Rp100 juta serta kiriman uang bulanan setelah pernikahan. Iming-iming tersebut, ditambah keyakinan bahwa prosesnya sah secara agama, membuat keluarga di Gombang akhirnya menyetujui keberangkatan Vina ke China pada Agustus 2025 lalu.
Ternyata setelah di China, Vina mengaku menemukan fakta yang tidak diungkap sejak awal, termasuk kondisi suaminya. “Awalnya yang diperlihatkan penghubung itu bukan WJ, suaminya saat ini. Tapi orang lain. Nah, si WJ ini ternyata mempunyai kelainan mental,” jelas Asep.
“Lalu untuk perjanjian lainnya, juga ternyata tidak dilaksanakan. Vina merasa dibohongi. Termasuk oleh benerapa orang WNI yang menjadi penghubung dalam proses ini,” imbuhnya.
Vina sebenarnya sudah meminta dipulangkan dan bersedia mengembalikan mahar senilai Rp100 juta yang sudah diberikan. Akan tetapi, permintaan itu ditolak. Vina justru diminta membayar hingga Rp500 juta sebagai syarat jika ingin kembali ke Indonesia. Hal itu, kata Asep, merupakan pola praktik perdagangan orang atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang) bermodus pernikahan lintas negara.
