THR dan Lebaran di Depan Mata Pemerintah Buka Posko, Hak Pekerja Dikawal 

THR dan Lebaran di Depan Mata Pemerintah Buka Posko
TEMPAT PENGADUAN: Disnaker Kota Cirebon membuka Posko Pengaduan THR dengan jadwal beroperasi sejak tanggal 2 hingga 27 Maret 2026. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menanti kepastian pencairan THR. Meski sudah aturannya, dingerai masih ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Karena itulah, setiap tahun pemerintah selalu membuka posko pengaduan.

Dimulai pekan ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon membuka Posko Pelayanan Monitoring dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. Posko ini bertujuan untuk mengawal pemenuhan hak para pekerja di wilayah Kota Cirebon menjelang Idul Fitri.

Seperti dikemukakan Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Cucu Kurnia. Ia menyampaikan bahwa Posko Pengaduan THR mulai beroperasi sejak 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini berlokasi tepat di depan kantor Disnaker Kota Cirebon untuk memudahkan akses bagi masyarakat.

Baca Juga:Bupati Ngaku Hanya Jalankan Seremonial, Urusan Birokrasi Diserahkan ke SekdaMain Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK

“Kami telah mendirikan posko pelayanan di depan kantor Disnaker Kota Cirebon sebagai sarana monitoring dan pengaduan terkait THR tahun ini,” ujar Cucu Kurnia saat memberikan keterangan kepada Radar Cirebon.

Posko pengaduan THR ini melayani pengaduan mulai jam 08.00 pagi sampai 15.00 WIB. Sejak dibuka hingga kemarin, kata Cucu, pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan dari karyawan terkait pembayaran THR. Kalaupun ada, hanya sekedar tanya prosedur pengaduan THR.

“Dan petugas kami memberikan penjelasan mengenai THR, mengenai kewajiban perusahaan dan hak pekerja. Semua ada aturannya,” jelas Cucu.

Selain pembukaan Posko Pengaduan THR, kata Cucu, pihaknya juga melakukan monitoring intensif ke perusahaan-perusahaan.

“Jadi selain menunggu laporan, kami juga proaktif melakukan monitoring langsung ke lapangan. Kegiatan monitoring biasanya berlangsung selama 8 hari,” jelasnya.

Setiap kali monitoring ke perusahaan-perusahaan, setiap petugas Disnaker ditargetkan mengunjungi dua hingga tiga perusahaan per hari dengan membawa surat tugas resmi.

Petugas akan meminta perusahaan mengisi formulir yang mencakup jumlah karyawan, rencana tanggal pembayaran THR, hingga besaran nominal THR yang diberikan.

Baca Juga:Harap-harap Cemas Pelaksanaan Haji 2026, Kabupaten Cirebon 2.559 Calhaj, Bulan Depan Mulai BerangkatSaat Arus Mudik, Tol Cipali akan Dipantau ETLE Drone

Cucu menegaskan bahwa sesuai aturan, pembayaran THR maksimal dilakukan pada H-7 sebelum hari raya.

Jika melewati batas tersebut dan perusahaan belum menunaikan kewajibannya, Disnaker akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Provinsi Jawa Barat untuk langkah penindakan.

0 Komentar