Sementara itu, Manajer HDC Klinik Cirebon, drg Duror En Nasik MARS menuturkan, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018, tindakan kedokteran gigi seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi (scaling), penambalan gigi, pencetakan gigi dan tindakan lainnya tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada cairan/benda yang tertelan dengan sengaja.
“Untuk pencabutan gigi dan tindakan bedah lainnya, harus mengikut saran dan petunjuk dokter gigi. Biasanya kami menyarankan pencabutan gigi dan tindakan bedah lainnya dilakukan setelah berbuka puasa dimana gula darah sudah kembali normal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, menjaga kebersihan gigi dan mulut sangatlah penting saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. Jangan mengabaikan untuk menggosok gigi.
Baca Juga:Bagaimana Hukum Wanita Haid atau Junub yang Masuk Masjid? Ini Penjelasannya!Lapangan Atletik Ditumbuhi Rumput Liar, Kondisi Sport Center Indramayu Memprihatinkan
“Di bulan Ramadan ini, HDC memiliki kampanye meraih pahala dengan perawatan gigi, seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW yang menjaga kebersihan dan kesehatan gigi,” tukasnya. (apr)
