Pahami Hukum Membaca Alquran bagi Wanita Haid! Ini Penjelasannya!

DWP Kota Cirebon
SAMPAIKAN ILMU FIKIH: Dr H May Dedu Lc SH MESy memberikan materi pada kegiatan Ramadan bersama DWP Kota Cirebon-Mar’atus Sholihah di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon. Foto: SENON DWI P/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Membaca Alquran, berdzikir, berdoa, dan ibadah lainnya termasuk dalam ibadah lisan. Bagi wanita yang sedang haid, ibadah lisan ini memiliki beberapa ketentuan dalam hukum fikih.

Hal tersebut disampaikan Dr H May Dedu Lc SH MESy dalam pembahasan fikih wanita pada kegiatan Ramadan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon-Mar’atus Sholihah yang digelar di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon selama bulan Ramadan.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa para ulama fikih sepakat wanita yang sedang haid maupun nifas tetap diperbolehkan membaca Alquran dengan beberapa syarat tertentu.

Baca Juga:Polres dan Pemkab Kolaborasi Gerakan Pangan Murah, 6,5 Ton Sembako Ludes Dibeli Warga CipicungKontrak Selesai, Stadion Mashud Kembali Dikelola Pemkab Kuningan 

Salah satu syaratnya adalah membaca Alquran di dalam hati tanpa suara. Selain itu, wanita haid juga tidak diperkenankan menggerakkan lisan ketika membaca serta tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Menurutnya, pendapat tersebut didasarkan pada sejumlah dalil dan riwayat yang menjelaskan praktik yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Ia mencontohkan salah satu riwayat tentang Siti Aisyah RA yang pernah berada dalam kondisi haid ketika bersama Rasulullah SAW.

“Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ketika Siti Aisyah sedang haid, Nabi Muhammad SAW pernah meletakkan kepala beliau di pangkuan Siti Aisyah sambil membaca ayat Alquran,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa kondisi haid tidak menghalangi seseorang untuk tetap dekat dengan Alquran, meskipun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan.

Oleh karena itu, wanita haid tetap dapat menjaga kedekatannya dengan Alquran dengan cara membaca dalam hati tanpa melafalkannya.

Meski demikian, di kalangan ulama juga terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum wanita haid membaca Alquran dengan suara atau secara jahr.

Baca Juga:Tarling Perdana Ramadan, Bupati Tegaskan Pembangunan Dimulai dari DesaBagaimana Hukum Wanita Haid atau Junub yang Masuk Masjid? Ini Penjelasannya!

Sejumlah ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait boleh tidaknya wanita haid membaca Alquran secara lisan.

Dr May Dedu menjelaskan, terdapat pendapat yang cukup kuat di kalangan ulama yang memperbolehkan wanita haid membaca Alquran dengan bersuara dalam kondisi tertentu.

Setidaknya terdapat tiga kondisi yang dianggap sebagai pengecualian sehingga wanita haid diperbolehkan membaca Alquran secara jahr (dalam hati).

Pertama, wanita haid yang sedang belajar membaca Alquran. Dalam kondisi ini, membaca Alquran dengan suara dianggap sebagai bagian dari proses pembelajaran yang tidak dapat dihindari.

0 Komentar